Minggu, 26 Juli 2026

Terbit : Kam, 12 Maret 2020

HM Syakirin Hukmi, Mataram Tetap Pungut Pajak Hotel

Oleh : admin Tangan Berbagi

Mataram, BerbagiNews.com – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Syakirin Hukmi, menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan kebijakan pemerintah pusat tersebut . “Apakah Kota Mataram juga termasuk dari penghapusan pajak dan restoran sebagai stimulus mengantisipasi dampak virus corona atau tidak, kita belum tahu, ” katanya di Mataram, Sabtu (7/3).

Baca Juga:  Berbagi Berkah Jumat di RSUD Tripat Lombok Barat

Sepengetahuan pihaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hanya menyebut Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, serta Kota Mataram tidak diberikan undangan.

Baca Juga:  Pejuang Berbagi : Beratnya Menyalurkan Bantuan Dimasa Pendemi ini..!

“Karena itu kita posisinya menunggu. Seperti apa sih kebijakan itu. Apakah Kota Mataram juga kena imbasnya,” tandas Syakirin.

Meski demikian, Pemkot Mataram masih tetap menarik pajak hotel dan restoran sesuai amanat Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:  Bayi Usia 21 Tahun Dengan Berat 10kg Ada di Lombok

“Pemkot Mataram tak bisa mengambil sikap sebelum dikeluarkannya secara teknis kebijakan tersebut. Dan dipastikan, kebijakan akan dijalankan jika aturan telah dikeluarkan.

sumber: Badan Keuangan Kota Mataram

TANGAN BERBAGI INDONESIA
Sekretariat: Jl. Lestari Perumahan GSM Blok A15, Kel. Pejarakan Karya, Kec. Ampenan, Kota Mataram, NTB
Luas Area100 m2
Luas Bangunan30 m2
Status LokasiPinjam Pakai
Tahun Berdiri2019
  • Selamat Datang di halaman Donasi TANGAN BERBAGI INDONESIA